![]() |
|
|||||||
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| Jl. Kelapa Hijau - Bukit Indah Sukajadi - Batam 29642 | SEARCH:
|
|||||||
| SVD Batam | SOVERDIA (Awam SVD) | Pelayanan Kitab Suci | Pelayananan Internasional | Liturgi dan Devosi | Tirta Wacana |
|---|
![]() |
SOVERDIA (Awam SVD) | Jalankanlah tugasmu dan berusahalah untuk mencari dan memenuhi kehendak Tuhan, tetapi janganlah kaubiarkan dirimu dihalangi oleh gosip murahan (St. Arnoldus Janssen) |
|||
|---|---|---|---|---|---|
|
|||||
| Kriteria Pengakuan Soverdia oleh Provinsi/Regio/Misi SVD | ||||
KAPITEL JENDRAL SVD XVII, yang diselenggarakan tengah tahun 2012, telah mengambil sebuah keputusan besar, yakni secara resmi mengakui keberadaan sayap awam di dalam keluarga Arnoldus. Resolusi 1.2.3. berbunyi, " Agar provinsi dan regio secara resmi membuat pengakuan atas kelompok-kelompok rekan awam. Kelompok-kelompok yang diakui tersebut akan menjadi bagian dari Keluarga Arnoldus dalam arti luas. Pengakuan akan diberikan atas dasar sejumlah kriteria." Berikut ini adalah kriteria tersebut. |
||||
| Bagian I. Kriteria untuk pengakuan resmi paguyuban awam oleh Provinsi, Regio dan Misi. | ||||
(a) Orientasi utama paguyuban ini adalah karisma dan spiritualitas misioner St. Arnoldus Janssen dan generasi pendiri. (b) Paguyuban menyusun statuta sendiri yang harus memuat pokok-pokok berikut:
(c) Dengan persetujuan dewan, superior provinsi/regio/misi mempunyai wewenang untuk mengeluarkan pengakuan resmi bagi kelompok paguyuban awam tersebut. Pengakuan ini dapat ditarik kembali jika muncul masalah-masalah serius. Jika itu terjadi, perlu ada pembicaraan serius dalam hal kelanjutan penggunaan nama SVD, Arnoldus, Keluarga Arnoldus, dan istilah-istilah serupa lainnya oleh paguyuban. (d) Pengakuan resmi dapat dibuat bersama SSpS atau SSpSAP atau serentak kedua-duanya, atas paguyuban-paguyuban awam tersebut, jika pimpinan lokal kongregasi-kongregasi tersebut menyetujuinya. (e) Satu copy statuta dan dokumen-dokumen pengakuan resmi atas paguyuban awam ini dikirim ke Superior Jendral. |
|
|||
| Bagian II. Kriteria kerja sama dengan paguyuban awam. | ||||
a) Menghargai kemandirian sebagai anggota Gereja dan Keluarga Arnoldus, paguyuban awam mengupayakan sendiri kegiatan-kegiatannya. (b) Jika ada permohonan, superior provinsi/regio/misi, sesudah berkonsultasi dengan paguyuban awam, dapat mengangkat seorang anggota SVD menjadi pembimbing rohani, penasehat, penghubung, dan sebagainya. (c) Jika memungkinan, fasilitas-fasilitas SVD dapat dipergunakan untuk pertemuan dan kegiatan-kegiatan paguyuban awam. (d) Kegiatan bersama seperti pendalaman Alkitab, doa untuk misi, hari animasi misi, retret, proyek-proyek misi, kunjungan ke stasi-stasi misi, lokakarya dan seminar, promosi panggilan dan pelatihan para misionaris awam, dapat direncanakan bersama-sama, baik sebagi kerja sama jangka pendek maupun jangka panjang. (e) Jika memungkinkan, paguyuban awam dapat diundang untuk berpartisipasi dalam formasi para misionaris, baik formasi dasar maupun formasi berlanjut (on going formation) di tingkat provinsi/regio/misi. (f) Jika dirasa layak, paguyuban awam dapat diundang untuk mengambil bagian dalam kapitel dan musyawarah provinsi/regio/ misi, sejalan dengan Statutes for Chapters. (g) Paguyuban awam hendaknya mandiri dalam hal keuangan. Hanya dalam kasus pengecualian dan dalam jumlah yang terbatas, dana misi SVD dapat dikeluarkan untuk menunjang proyek tertentu dengan persetujuan dewan provinsi/regio/misi, sejalan dengan ketentuan Serikat |
. |
|||
Mengingat peranan awam sangat penting di dalam keberhasilan karya para misionaris, seluruh anggota SVD didorong untuk membina kerja sama yang erat dan tulus dengan kaum awam, seperti para rekan kerja, staf dalam institusi-institusi kita, lingaran network, para donatur, dan semua orang lain, yang dengan satu dan lain cara telah menunjukkan dan memberikan dukungannya bagi karya misi. |
||||
| ARTIKEL TERKAIT: |
||||
All stories by TIRTA WACANA Team except where otherwise noted. All rights reserved. | design: (c) aurelius pati soge |
|||