Home | News | Opinion | Contact Us
+  FROM EVERY NATION, PEOPLE AND LANGUAGE: Sharing Intercultural Life and Mission  +
 

Pekan IV Kapitel Jendral XVII:  


Ms. Helen Korya Dzikunu - Ghana (AFRAM)


Mr. Tyrone R. Cimafranca - Filipina (ASPAC)


Mr. Markus Woettki - Jerman (EUROPA)


Mr. Arturo Meneses - Mexico (PANAM)

 
Kerja sama misioner dengan para rekan awam (2)    
     

Prof. Dr. Donna Orsuto
Pusat perhatian pekan keempat Kapitel Jendral SVD XVII ada pada tema kerja sama dengan kaum awam dalam perspektif yang luas. Sudah sejak generasi pendiri, SVD sangat bergantung pada kerja sama kaum awam. Banyak hasil sangat ditentukan oleh partisipasi kaum awam. Sadar akan pentingnya peranan partner awam, Kapitel ini memberi ruang gerak yang lebih besar bagi keterlibatan awam yang secara langsung mengambil bagian dalam sharing dan diskusi. Sejumlah awam secara khusus diundang mengisi pekan keempat Kapitel: seorang pendamping rekoleksi dan empat orang mewakili empat zona SVD. Kita ikuti kiprah mereka.
   
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Rabu, 11 Juli 2012, sesudah diskusi dan debat intensip dengan masukan kritis dari para undangan yang mewakili rekan-rekan awam SVD dari seluruh dunia, para kapitularis dengan suara mayoritas mutlak menyetujui disahkannya resolusi pengakuan resmi afiliasi paguyuban-paguyuban awam rekan SVD:

Agar provinsi dan regio secara resmi membuat pengakuan atas kelompok-kelompok rekan awam. Kelompok-kelompok yang diakui tersebut akan menjadi bagian dari Keluarga Arnoldus dalam arti luas. Pengakuan akan diberikan atas dasar sejumlah kriteria:

I. Kriteria untuk pengakuan resmi paguyuban awam oleh Provinsi, Regio dan Misi:

(a) Orientasi utama paguyuban ini adalah karisma dan spiritualitas misioner St. Arnoldus Janssen dan generasi pendiri.

(b) Paguyuban harus menyusun statuta sendiri yang harus memuat pokok-pokok berikut:

  • Komitmen pada misi yang didasarkan pada spiritualitas St. Arnoldus Janssen dan generasi pendiri.
  • Pedoman pendidikan para anggota dalam spiritualitas dan karisma St. Arnoldus Janssen.
  • Mempunyai tata administrasi yang independen dan terpisah dari SVD.
  • Mandiri dalam bidang keuangan.
  • Pedoman yang jelas dalam hal akuntabilitas keuangan paguyuban.

(c) Dengan persetujuan dewan, superior provinsi/regio/misi mempunyai wewenang untuk mengeluarkan pengakuan resmi bagi kelompok paguyuban awam tersebut. Pengakuan ini dapat ditarik kembali jika muncul masalah-masalah serius. Jika itu terjadi, perlu ada pembicaraan serius dalam hal kelanjutan penggunaan nama SVD, Arnoldus, Keluarga Arnoldus, dan istilah-istilah serupa lainnya oleh paguyuban.

(d) Pengakuan resmi dapat dibuat bersama SSpS atau SSpSAP atau serentak kedua-duanya, atas paguyuban-paguyuban awam tersebut, jika pimpinan lokal kongregasi-kongregasi tersebut menyetujuinya.

(e) Satu copy statuta dan dokumen-dokumen pengakuan resmi atas paguyuban awam ini dikirim ke Superior Jendral.

II. Kriteria kerja sama dengan paguyuban awam:

(a) Menghargai kemandirian sebagai anggota Gereja dan Keluarga Arnoldus, paguyuban awam mengupayakan sendiri kegiatan-kegiatannya.

(b) Jika ada permohonan, superior provinsi/regio/misi, sesudah berkonsultasi dengan paguyuban awam, dapat mengangkat seorang anggota SVD menjadi pembimbing rohani, penasehat, penghubung, dan sebagainya.

(c) Jika memungkinan, fasilitas-fasilitas SVD dapat dipergunakan untuk pertemuan dan kegiatan-kegiatan paguyuban awam.

(d) Kegiatan bersama seperti pendalaman Alkitab, doa untuk misi, hari animasi misi, retret, proyek-proyek misi, kunjungan ke stasi-stasi misi, workshop dan seminari, promosi panggilan dan pelatihan para misionaris awam, dapat direncanakan bersama-sama, baik sebagi kerja sama jangka pendek maupun jangka panjang.

(e) Jika memungkinkan, paguyuban awam dapat diundang untuk berpartisipasi dalam formasi para misionaris, baik formasi dasar maupun formasi berlanjut (on going formation) di tingkat provinsi/regio/misi.

(f) Jika dirasa layak, paguyuban awam dapat diundang untuk mengambil bagian dalam kapitel dan musyawarah provinsi/regio/ misi, sejalan dengan Statutes for Chapters.

(g) Paguyuban awam hendaknya mandiri dalam hal keuangan. Hanya dalam kasus pengecualian dan dalam jumlah yang terbatas, dana misi SVD dapat dikeluarkan untuk menunjang proyek tertentu dengan persetujuan dewan provinsi/regio/misi, sejalan dengan ketentuan Serikat.

   
     
     
     
     
     
     
     
     
     
     
     
     
     
     
     
     
     
     
     
     
     
     
     
     
     
     
     
     
 
   
     
     
     
     
     
     
   
     
BERITA SEBELUMNYA  |  PANORAMA KAPITEL  |  BERITA BERIKUTNYA


 
All stories by TIRTA WACANA Team except where otherwise noted. All rights reserved. | design: (c) aurelius pati soge